“Lewat fungsi pengawasan yang sudah diamanatkan oleh undang-undang, BPH Migas memikul tanggung jawab penuh untuk memastikan BBM bersubsidi ini tidak hanya tersedia bagi masyarakat, tetapi juga terdistribusikan secara tepat sasaran kepada yang berhak,” tegasnya.
Untuk itu, Meitri mendesak BPH Migas untuk meningkatkan responsivitas layanan aduan dan memperkuat mekanisme pengawasan distribusi BBM bersubsidi. Salah satunya, dia mendorong agar layanan pemantauan dan pengelolaan informasi BBM milik BPH Migas dioptimalkan fungsinya dengan advanced technology.
“Dengan anggaran kurang lebih Rp 31,6 miliar di TA 2024 dan diprediksi meningkat pada TA 2025, saya berharap BPH Migas dapat mengembangkan layanan pengawasan berbasis digital. Misalnya dengan membuat dashboard yang memanfaatkan Artificial Intelligence yang mampu menyajikan data terpadu yang mengintegrasikan data konsumen pembelian dan lokasi SPBU untuk memantau sekaligus melacak pola konsumsi yang tidak wajar. Dari situ kita bisa mencegah kebocoran subsidi BBM bekerjasama dengan aparat penegak hukum,” pungkasnya.
Editor : Trisna Eka Adhitya