SURABAYA, iNewsSurabaya.id - PDIP Surabaya kini mengusulkan adanya Peraturan Daerah (Perda) untuk memberikan perlindungan bagi 17.620 guru di wilayah Surabaya. Usulan ini diajukan oleh Wakil Sekretaris PDIP Surabaya, Achmad Hidayat, yang secara langsung menyerahkan artikel ilmiah terkait kepada Ketua DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono.
“Perda ini akan menjadi payung hukum penting bagi para guru yang kerap menghadapi tantangan hukum saat menjalankan tugasnya,” ujar Achmad.
Menurut data, Surabaya memiliki 5.756 guru SD Negeri dan 2.815 guru SMP Negeri, sedangkan di sekolah swasta terdapat 5.564 guru SD dan 3.485 guru SMP. Usulan Perda ini bertujuan untuk memberikan perlindungan menyeluruh sesuai dengan kewenangan Pemerintah Kota Surabaya yang mencakup jenjang pendidikan SD dan SMP.
“Guru harus merasa aman dalam mendidik, tanpa rasa khawatir akan kriminalisasi,” tambahnya.
Kasus kriminalisasi guru yang terjadi di beberapa wilayah Indonesia, seperti di Konawe, Sidoarjo, dan Rejang Lebong, menyoroti pentingnya regulasi perlindungan yang lebih relevan di tingkat daerah. Salah satu kasus terbaru di Konawe melibatkan seorang guru yang dilaporkan oleh orang tua siswa setelah memberikan tindakan disiplin.
“Fenomena ini menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk kebijakan perlindungan yang lebih spesifik di tingkat daerah,” kata Achmad.
PDIP Surabaya menilai Perda dapat mengakomodasi kebutuhan sosial dan budaya setempat, dengan memberikan prosedur pelaporan yang mudah dan pendampingan hukum yang jelas bagi guru.
Editor : Trisna Eka Adhitya