"Dalam perang tersebut, 3 orang dari Timur Gangster mengalami luka bacok, sehingga lari dengan meninggalkan sepeda motornya dan 2 buah Handphone. Kejadiannya di jalan Raya Blooto,pada Sabtu, (28/9/2024) sekitar pukul 01.00 WIB," tuturnya.
Sepeda motor dan HP tersebut akan dijual, namun keburu ditangkap polisi. Para pelaku semuanya asal Mojokerto, yakni NG (DPO), WR alias Gembot dan CG alias Truss.
"Sedangkan korbannya adalah AH asal Megaluh Jombang, GY asal Gudo Jombang dan ME Ngoro Jombang," Jelas AKP Rudy.
Atas perbuatannya, pelaku dimungkinkan kena pasal setiap orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekesaran terhadap anak dan turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dan Pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayah (1) UU no.35 tahun 2014 Jo pasal 55 KUHP dan 363 ayat (1) ke-3e, 4e KUHP, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 (tujuh) tahun dan 5 (lima) tahun penjara.
Barang Bukti yang disita adalah 7 (tujuh) Unit Handphone, 2 unit sepeda motor, 2 bilah Sajam ukuran 1.5 meter, 1 bilah pedang, 1 buah besi beton, 2 botol molotov.
Editor : Trisna Eka Adhitya