Bawaslu Sampaikan Beda Golput Dengan Coblos Kotak Kosong
Minggu, 13 Oktober 2024 | 19:01 WIB
"Sebaliknya ketika pemilih merasa bahwa sudah puas terkait dengan kinerja pemerintahan yang sudah berjalan khususnya petahana maka akan diteruskan memilih calon petahana," imbuhnya.
Lebih jauh, terkait Pilwali Surabaya yang hanya terdapat satu paslon tunggal, masyarakat bukan berarti tidak boleh mengkampanyekan kotak kosong.
“Jika pada calon tunggal, ada dikerahkan petugas kampanye, tim penghubung, dimana nama-nama tim sukses mereka terdaftar di KPU. Namun hal itu tentunya tidak dimiliki oleh kotak kosong. Akan tetapi masyarakat tetap bisa berpartisipasi memeriahkan, mensosialisasikan, mengkampanyekan kotak kosong tersebut”, beber Novli.
Editor : Trisna Eka Adhitya