JAKARTA, iNews.id - Rencana pemerintah untuk menerapkan uji coba pelonggaran terhadap Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang akan memasuki Bali mendapat sorotan dari mantan Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara Tjandra Yoga Aditama.
Menurutnya, Pemerintah harus memperhatikan beberapa hal untuk pemaksimalan pelonggaran yang akan dimulai pada 7 Maret 2022. Hal pertama yang harus dilakukan adalah PPLN wajib melakukan tes PCR dengan hasil negatif serta telah divaksin booster.
"Tentu ketika sampai Indonesia harus periksa PCR dan harus negatif, dan juga sudah divaksin lengkap dan booster. Sebagai ilustrasi saja, pada 2 Maret 2022 Gedung Putih mengumumkan bahwa dua per tiga dewasa di Amerika Serikat yang patut mendapat booster sudah mendapatkannya, persentase berbagai negara lain tentu dapat berbeda-beda," kata dia dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/3/2022).
Kedua, PPLN harus dipastikan tidak memiliki kontak erat dengan pasien Covid-19. Serta harus dilakukan pengawasan kesehatan.
"Tetap dilakukan pengawasan kesehatan sampai beberapa hari PPLN ada di Indonesia. Informasi PPLN yang masuk baiknya diberikan ke Puskesmas tempat PPLN tinggal atau hotelnya, untuk pengawasan kalau diperlukan," ucap dia.
Kemudian, perlu juga ada komunikasi antara pihak IHR focal point Indonesia atau penanggung jawab kesepakatan dengan WHO dengan IHR focal point negara asal dan juga negara tujuan lanjutan PPLN. Apalagi, bila diketahui ada yang positif Covid-19.
"Dapat juga diatur tentang kalau ada negara-negara yg sedang tinggi sekali kenaikan kasusnya maka aturan mgk ditinjau ulang, apakah barangkali perlu karantina lagi atau kebijakan lain," ujar Tjandra.
Editor : Trisna Eka Adhitya