get app
inews
Aa Text
Read Next : Covid Varian Kraken Masuk Indonesia, Teridentifikasi Dari Warga Polandia

PPKM Kembali Diperpanjang Sampai 15 Agustus, Gara-gara Covid-19 Meningkat

Selasa, 02 Agustus 2022 | 08:03 WIB
header img
PPKMJawa Bali kembali diperpanjang sampai 15 Agustus. (Foto: Ist).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah kembali memperpanjang pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) baik di dalam dan luar Jawa dan Bali mulai tanggal 2 sampai dengan 15 Agustus 2022. Perpanjangan ini dilakukan untuk mengurangi tingkat penularan sub varian baru Omicron

Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA, mengatakan bahwa pelaksanaan PPKM kembali diperpanjang mengingat adanya peningkatan kasus Covid-19 di beberapa minggu terakhir.  

“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa PPKM kembali diperpanjang mengingat kondisi belakangan ini kasus aktif menunjukkan peningkatan dikarenakan subvarian baru dari Omicron yang dikenal dengan istilah BA.4 dan BA.5," ujar Safrizal dalam keterangannya, Selasa (2/8/2022).

Pengaturan tersebut telah dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2022 untuk pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali. Serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2022 untuk PPKM di Luar Jawa dan Bali.

"Walaupun begitu, pelaksanaan PPKM di seluruh daerah tetap menunjukan penanganan pandemi yang terus terkendali,” sambung Safrizal. 

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut