Sekitar pukul 01.00 WIB, kata Yani, petugas melihat Sudibyo berada di sekitar flyover Peterongan yang diduga selesai transaksi barang haram. Petugas yang sudah mengenali ciri-ciri Sudibyo, langsung saja menyergap dan menggeledah.
"Petugas menemukan 8 bungkus plastik klip yang berisi sabu-sabu dengan jumlah total 3,36 gram," kata Yani.
Di hadapan petugas, lelaki pengangguran tersebut mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang tidak dikenalnya melalui Didik. Tak ingin kehilangan jejak Didik, petugas langsung memancing Didik datang ke Flyover lewat Sudibyo. Begitu Didik muncul, langsung ditangkap.
"Kami lakukan penggeledahan, dan ditemukan 10 bungkus plastik berisi sabu-sabu dengan jumlah keseluruhan berat kotor 5,31 gram yang disimpan dalam bungkus rokok. Ditemukan pula timbangan digital untuk menimbang sabu-sabu," katanya.
Dari pengakuannya, kedua lelaki warga Jombang itu kerap menyebarkan sabu-sabu kepada para sopir truk maupun sopir kendaraan umum yang melintas di Jalan raya Peterongan Jombang.
"Jadi banyak para sopir-sopir yang berhenti di dekat flyover untuk membeli sabu-sabu kepada mereka. Ada yang dikonsumsi di tempat, ada juga yang sisanya dibawa perjalanan," ucap manta Kapolsek Waru Polresta Sidoarjo ini.
Editor : Trisna Eka Adhitya