"Total sebanyak 696 botol minuman keras dari berbagai merek kami amankan sebagai barang bukti. Ratusan botol miras tersebut rencananya akan dikirim ke Desa Sukodadi Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang," ujar Qoyyum.
Dari penangkapan itu petugas juga menangkap seorang pelaku bernama Abdul Wahab (48), warga Desa Baturono, Kecamatan Sukodadi, Lamongan. Abdul Wahab merupakan pengemudi pikap yang membawa minuman haram.
Menurutnya, diduga kuat miras tersebut tidak sesuai mutu pangan atau standar pangan yang diatur dalam undang-undang. "Sopir pikap masih kami mintai keterangan di Mapolsek," kata mantan Kasi Humas Polres Jombang ini.
Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut peredaran miras yang diduga ilegal tersebut. Polisi menjerat pelaku pasal 7 ayat 1 Perda Kabupaten Jombang No.16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
"Kami mengimbau masyarakat tidak lagi menjual miras. Kita juga berharap agar bersama-sama ikut memberantas miras di Jombang. Barang siapa yang mengetahui peredaran miras segera menghubungi polisi," pungkas Qoyyum.
Editor : Trisna Eka Adhitya