get app
inews
Aa Read Next : Keluar Penjara, Residivis Kasus Narkoba Ajak Pencari Biawak Edarkan Pil Setan di Jombang

Polisi Hentikan Mobil Pikap di Perbatasan Jombang-Lamongan, Sita 696 botol miras

Selasa, 17 September 2024 | 17:08 WIB
header img
barang bukti ratusan botol miras yang berhasil diamankan Polsek Kabuh. (Foto: Zainul Arifin)

"Total sebanyak 696 botol minuman keras dari berbagai merek kami amankan sebagai barang bukti. Ratusan botol miras tersebut rencananya akan dikirim ke Desa Sukodadi Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang," ujar Qoyyum.

Dari penangkapan itu petugas juga menangkap seorang pelaku bernama Abdul Wahab (48), warga Desa Baturono, Kecamatan Sukodadi, Lamongan. Abdul Wahab merupakan pengemudi pikap yang membawa minuman haram.

Menurutnya, diduga kuat miras tersebut tidak sesuai mutu pangan atau standar pangan yang diatur dalam undang-undang. "Sopir pikap masih kami mintai keterangan di Mapolsek," kata mantan Kasi Humas Polres Jombang ini.

Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut peredaran miras yang diduga ilegal tersebut. Polisi menjerat pelaku pasal 7 ayat 1 Perda Kabupaten Jombang No.16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

"Kami mengimbau masyarakat tidak lagi menjual miras. Kita juga berharap agar bersama-sama ikut memberantas miras di Jombang. Barang siapa yang mengetahui peredaran miras segera menghubungi polisi," pungkas Qoyyum.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut