get app
inews
Aa Read Next : Keluar Penjara, Residivis Kasus Narkoba Ajak Pencari Biawak Edarkan Pil Setan di Jombang

Polisi Hentikan Mobil Pikap di Perbatasan Jombang-Lamongan, Sita 696 botol miras

Selasa, 17 September 2024 | 17:08 WIB
header img
barang bukti ratusan botol miras yang berhasil diamankan Polsek Kabuh. (Foto: Zainul Arifin)

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Polsek Kabuh Jombang menggagalkan pengiriman satu pikap berisi minuman keras (miras) berbagai jenis dan merek di perbatasan Jombang dengan Lamongan.

Pengungkapan kasus itu terjadi setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya pengiriman miras dari Lamongan ke Jombang dan Mojokerto.

Tim Gabungan Unit Samapta dan Reskrim Polsek Kabuh Jombang melakukan pengintaian di wilayah perbatasan Jombang bagian utara. Petugas yang mencurigai mobil pikap bernopol S 9951 JA membawa muatan ilegal pun menghentikannya.

"Mobil pikap yang dihentikan itu membawa muatan melaju dari arah Lamongan menuju Jombang," kata Kasihumas Polres Jombang Iptu Kasnasin dikonfirmasi iNews (MNC Grup) Selasa (17/9/2024).

Setelah melakukan pemeriksaan, polisi menemukan ratusan botol miras berbagai merek. Menurut Kasnasin, pelaku mengelabui petugas dengan cara menutupi miras menggunakan terpal.

Kapolsek Kabuh Jombang AKP Qoyyum Mahmudi menambahkan ratusan botol miras yang diangkut menggunakan mobil pikap itu diamankan ketika melintas di Jalan Raya Kabuh-Babat, Kecamatan Kabuh, Jombang, pada Sabtu (14/9/2024).

"Total sebanyak 696 botol minuman keras dari berbagai merek kami amankan sebagai barang bukti. Ratusan botol miras tersebut rencananya akan dikirim ke Desa Sukodadi Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang," ujar Qoyyum.

Dari penangkapan itu petugas juga menangkap seorang pelaku bernama Abdul Wahab (48), warga Desa Baturono, Kecamatan Sukodadi, Lamongan. Abdul Wahab merupakan pengemudi pikap yang membawa minuman haram.

Menurutnya, diduga kuat miras tersebut tidak sesuai mutu pangan atau standar pangan yang diatur dalam undang-undang. "Sopir pikap masih kami mintai keterangan di Mapolsek," kata mantan Kasi Humas Polres Jombang ini.

Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut peredaran miras yang diduga ilegal tersebut. Polisi menjerat pelaku pasal 7 ayat 1 Perda Kabupaten Jombang No.16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

"Kami mengimbau masyarakat tidak lagi menjual miras. Kita juga berharap agar bersama-sama ikut memberantas miras di Jombang. Barang siapa yang mengetahui peredaran miras segera menghubungi polisi," pungkas Qoyyum.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut