get app
inews
Aa Read Next : Kejaksaan Negeri Jombang Digeruduk Badut, Minta Kajari Baru Tuntaskan 5 Kasus Korupsi 

Amankan Rp2,6 Miliar, Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Ruko Simpang Tiga Jombang Disetop Kejari

Selasa, 10 September 2024 | 20:10 WIB
header img
Kejari Jombang hentikan Penyidikan kasus dugaan korupsi Ruko Simpang Tiga Jombang. (Foto: Zainul Arifin)

Sehingga hal itu menjadi temuan BPK dengan nilai sebesar Rp5 miliar. "Setelah berakhirnya HGB pada Novmber 2016, maka tanah ini harus dikembalikan kepada Pemda. Dan bangunan hasil kerja sama menjadi milik Pemkab Jombang. Apabila para penghuni akan melanjutkan penggunaannya seharusnya dengan cara sewa. Namun sejak 2016 sampai dengan ada laporan pemeriksaan BPK, mereka langsung dipotong piutang dengan jumlah total Rp5 miliar," ujar Agus.

Dari piutang Rp5 miliar itu, kejaksaan setempat sudah menyelamatkan Rp2,6 miliar. Sisanya, jaksa sudah melakukan komunikasi dengan Pemkab Jombang untuk mengindetifikasi dan invetarisasi eks pemegang HGB setelah 2016.

"Karena setelah 2016 tidak semua ruko digunakan. Sehingga tidak semua memiliki piutang terkait dengan pemanfaatan Ruko Simpang Tiga. Kami harap Dinas Perdagangan dan Perindustrian dapat berkolaborasi dengan Kejaksaan, melakukan penyelesaian sisa piutang itu," kata Agus.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut