Hasil pemeriksaan DP mengaku, kamar kos yang ia sewa dari orang lain itu disewakan lagi kepada orang lain karena butuh uang. Ia menawarkan kamar melalui media sosial dengan harga murah, yakni Rp40 ribu untuk satu jam.
"Modusnya pelaku menyediakan rumah kontrakan untuk disewakan kamarnya perjam melalui media sosial Facebook dengan tarif Rp 40.000 per jam kepada pasangan laki-laki dan perempuan untuk melakukan perbuatan mesum," kata Kasnasin.
Pelaku kini masih menjalani pemeriksaan lanjutan di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang. Akibat perbuatannya itu, pelaku polisi menjerak dengan Pasal 296 KUHP.
"Pelaku ditahan, ancaman hukumannya penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp15.000," tegasnya.
Editor : Arif Ardliyanto