Setelah itu, Fitri pergi ke dapur dan diikuti bapaknya. Di sini, bapak dan anak tersebut terlibat cekcok karena ulah Fitri yang dianggap tidak menghormati selingkuhannya sebagai tamu.
"Pelaku semakin marah hingga akhrinya memukul korban sebanyak 1 kali mengenai mulut korban dan mengancam akan membunuh korban sambil membawa helm dan sebuah kayu," katanya.
Karena ketakutan setelah dipukul bapaknya, korban melarikan diri bersama ibunya untuk meminta pertolongan tetangga. Kejadian itu pun membuat gaduh lingkungan rumahnya.
Kasnasin menegaskan, pelaku yang diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT. "Ancaman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta," tegasnya.
Editor : Arif Ardliyanto