get app
inews
Aa Read Next : Terima Penghargaan dari Kombes Robert Da Costa, Ini Prestasi Satresnarkoba Polres Jombang 2024

Pria Jombang Bawa Selingkuhan Pulang ke Rumah, Sempat Pukuli Anak Kandung

Kamis, 15 Agustus 2024 | 10:58 WIB
header img
Seorang ayah menganiaya anaknya di Jombang. Foto iNewsMojokerto/zainul

Setelah itu, Fitri pergi ke dapur dan diikuti bapaknya. Di sini, bapak dan anak tersebut terlibat cekcok karena ulah Fitri yang dianggap tidak menghormati selingkuhannya sebagai tamu.

"Pelaku semakin marah hingga akhrinya memukul korban sebanyak 1 kali mengenai mulut korban dan mengancam akan membunuh korban sambil membawa helm dan sebuah kayu," katanya.

Karena ketakutan setelah dipukul bapaknya, korban melarikan diri bersama ibunya untuk meminta pertolongan tetangga. Kejadian itu pun membuat gaduh lingkungan rumahnya.

Kasnasin menegaskan, pelaku yang diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT. "Ancaman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta," tegasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut