JOMBANG, iNewsMojokerto.id - MS (47), warga Desa Mojokrapak Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang harus berurusan dengan aparat kepolisian. Ia ditangkap atas dugaan penganiayaan dengan menggunakan helm.
Pelaku kalap dan nekat melakukan aksi kekerasan terhadap temannya Didik Suhendro karena masalah utang.
"Tersangka merasa emosi dan memukul korban menggunakan helm sebanyak dua kali. Lokasi kejadian di Jl Desa Denanyar, Kecamatan Jombang," kata Kasihumas Polres Jombang Iptu Kasnasin, Rabu (14/8/2024).
Kejadian bermula, Selasa 6 Agustus 2024 pukul 10.00 WIB, MS mengirim pesan kepada korban untuk meminta kekurangan uang yang dipinjam oleh korban.
"Kemudian korban menanyakan posisi tersangka berada dimana. Pada saat itu tersangka sedang berada di rumahnya bersama dengan temannya Iwan," kata Kasnasin.
Kemudian MS pergi dari rumahnya untuk mengantarkan Iwan pulang ke rumah kontrakannya di daerah Tunggorono Jombang. Saat perjalanan, MS melihat korban sedang duduk di warung kopi yang berada di Desa Denanyar.
"Tersangka berhenti dan turun dari motor lalu melepas helmnya dan dibawa menggunakan tangan sebelah kanan," ujarnya.
Kemudian tersangka menghampiri korban dan menanyakan kekurangan uang yang telah dipinjam. Korban emosi lalu mendorong dan memegang leher tersangka. Spontan, MS langsung memukul korban sebanyak 2 kali dengan menggunakan helm warna hijau yang dipegangnya dan mengenai dahi korban.
"Iwan melerai keduanya. Setelah itu korban pergi meninggalkan warung menggunakan sepeda motor korban," ujar mantan Kapolsek Perak tersebut.
Setelah kejadian, korban melakukan visum dan melaporkan ke polisi. Berbekal bukti itu, kepolisian menangkap dan telah menetapkan pelaku sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku jika korban terlibat masalah utang dengan dirinya.
"Tersangka ditangkap di rumah kepala dusun Bulak, Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang, Selasa (6/8/2024) kemarin sekitar pukul 20.00 WIB," ujar Kasnasin.
Menurut Kasnasin, MS semula hanya bermaksud menanyakan kekurangan uang yang dipinjam korban sebanyak Rp26.000.000. Akan tetapi korban merasa emosi sehingga mendorong dan memegang leher tersangka, hingga MS melakukan pemukulan menggunakan helm.
"Tersangka disangkakan Pasal 351 ayat (1) diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 2 tahun delapan bulan penjara," pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto