Dari penangkapan kedua pengedar obat-obatan terlarang itu, polisi menyita barang bukti pil dobel L sebanyak 200 butir. Polisi juga menemukan 497 butir pil kolo Y. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa 2 unit HP dan uang tunai Rp650 ribu.
"Petugas pelaku sudah kami tetapkan tersangka dan dilakukan penahanan," tandas Kasnasin.
Lebih lanjut Kasnasin mengatakan Polres Jombang mempunyai komitmen untuk tidak memberi ruang terhadap para pengedar Narkoba Jombang ini. Sebab, Narkoba dapat merusak generasi muda yang harus diperangi.
"Kami peringatkan kepada siapa saja yang terlibat dengan narkoba akan ditindak tegas. Ini bentuk komitmen melindungi generasi muda dari bahaya Narkoba. Kami berharap masyarakat ikut serta berperan melawan narkoba dengan melaporkan kepada polisi apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya," pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto