JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Tiga orang pemuda Jogoroto Jombang terancam bui 12 tahun akibat ulahnya mengedarkan pil koplo di wilayah tersebut. Mereka adalah FAS (25) warga Desa Bandung Kecamatan Diwek, MRZ (25), dan MYM (21) warga Desa Ngumpul, Jogoroto.
"Ketiga tersangka dijerat pasal 435 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar," kata Kasihumas Polres Jombang Iptu Kasnasin, Jumat (9/8/2024).
Kasnasin menerangkan, mereka dibekuk anggota unit reskrim Polsek Jogoroto Jombang pada Selasa (6/8/024) sekitar pukul 00.15 WIB. Penangkapan mereka dari pengembangkan setelah diamankan seorang pria FA di depan SDN Tambar, Desa Tambar, Jogoroto, Jombang.
"Saat itu petugas mencurigai gerak-gerik FA yang sedang duduk di depan SDN Tambar," terangnya.
Anggota pun mendatangi FA dan memeriksanya. Ternyata, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi 8 butir pil dobel L, dan 1 bungkus plastik klip lainnya berisi 7 butir pil dobel L.
Kepada polisi, FA mengaku membeli pil perusak saraf itu dari FAS warga Dusun Tanggungan, Desa Bandung, Diwek seharga Rp30 ribu untuk 10 butir dobel L. Berdasarkan pengakuannya, polisi bergerak memburu FAS dan ditangkap di rumahnya saat itu.
"Petugas menemukan dan menyita sejumlah barang bukti berupa 2 bungkus plastik masing-masing berisi 8 butir Pil LL dan 1 Unit HP merk OPPO A16 warna silver dari tangan FAS," katanya
Tidak berhenti di situ, polisi mengembangkan 2 pengedar pil koplo lainnya dari hasil pengakuan FAS. Yakni MRZ dan MYM (21) yang sama-sama warga Desa Ngumpul, Jogoroto.
Editor : Arif Ardliyanto