get app
inews
Aa Read Next : Keluar Penjara, Residivis Kasus Narkoba Ajak Pencari Biawak Edarkan Pil Setan di Jombang

Tiga Pemuda Pengedar Pil Koplo di Jogoroto Jombang Terancam Bui 12 Tahun

Jum'at, 09 Agustus 2024 | 14:35 WIB
header img
Tiga Pemuda Pengedar Pil Koplo di Jogoroto Jombang Terancam 12 Tahun. Foto iNewsSurabaya/zainul

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Tiga orang pemuda Jogoroto Jombang terancam bui 12 tahun akibat ulahnya mengedarkan pil koplo di wilayah tersebut. Mereka adalah FAS (25) warga Desa Bandung Kecamatan Diwek, MRZ (25), dan MYM (21) warga Desa Ngumpul, Jogoroto.

"Ketiga tersangka dijerat pasal 435 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar," kata Kasihumas Polres Jombang Iptu Kasnasin, Jumat (9/8/2024).

Kasnasin menerangkan, mereka dibekuk anggota unit reskrim Polsek Jogoroto Jombang pada Selasa (6/8/024) sekitar pukul 00.15 WIB. Penangkapan mereka dari pengembangkan setelah diamankan seorang pria FA di depan SDN Tambar, Desa Tambar, Jogoroto, Jombang.

"Saat itu petugas mencurigai gerak-gerik FA yang sedang duduk di depan SDN Tambar," terangnya.

Anggota pun mendatangi FA dan memeriksanya. Ternyata, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi 8 butir pil dobel L, dan 1 bungkus plastik klip lainnya berisi 7 butir pil dobel L.

Kepada polisi, FA mengaku membeli pil perusak saraf itu dari FAS warga Dusun Tanggungan, Desa Bandung, Diwek seharga Rp30 ribu untuk 10 butir dobel L. Berdasarkan pengakuannya, polisi bergerak memburu FAS dan ditangkap di rumahnya saat itu.

"Petugas menemukan dan menyita sejumlah barang bukti berupa 2 bungkus plastik masing-masing berisi 8 butir Pil LL dan 1 Unit HP merk OPPO A16 warna silver dari tangan FAS," katanya 

Tidak berhenti di situ, polisi mengembangkan 2 pengedar pil koplo lainnya dari hasil pengakuan FAS. Yakni MRZ dan MYM (21) yang sama-sama warga Desa Ngumpul, Jogoroto.

Dari penangkapan kedua pengedar obat-obatan terlarang itu, polisi menyita barang bukti pil dobel L sebanyak 200 butir. Polisi juga menemukan 497 butir pil kolo Y. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa 2 unit HP dan uang tunai Rp650 ribu.

"Petugas pelaku sudah kami tetapkan tersangka dan dilakukan penahanan," tandas Kasnasin.

Lebih lanjut Kasnasin mengatakan Polres Jombang mempunyai komitmen untuk tidak memberi ruang terhadap para pengedar Narkoba Jombang ini. Sebab, Narkoba dapat merusak generasi muda yang harus diperangi.

"Kami peringatkan kepada siapa saja yang terlibat dengan narkoba akan ditindak tegas. Ini bentuk komitmen melindungi generasi muda dari bahaya Narkoba. Kami berharap masyarakat ikut serta berperan melawan narkoba dengan melaporkan kepada polisi apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya," pungkasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut