JAKARTA, iNewsMojokerto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana mengumumkan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) untuk 2025. Pengumuman kenaikan gaji ini rencananya akan disampaikan pada 16 Agustus 2024 mendatang.
Menurut Direktur Jenderal Anggaran (Dirjen Anggaran) Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata, pihaknya sedang mengkaji penyesuaian bentuk kenaikan gaji pokok tersebut. Ada beberapa mekanisme yang akan dirubah terkait masalah kenaikan gaji ini.
"Ada yang kalau kita menaikkan gaji pokoknya bisa, menyesuaikan perbaikan tunjangan kinerjanya bisa, atau memberikan insentif lain juga bisa. Kira tunggu 16 Agustus aja pasti disampaikan," tutur Isa saat ditemui di Gedung Dhanapala Kemenkeu, Jakarta, Senin (22/7/2024).
Isa menjelaskan, mekanisme kenaikannya bisa melalui peningkatan gaji pokok, perbaikan besaran tunjangan kinerja atau tukin, atau adanya opsi pemberian insentif tambahan. Adapun, kenaikan gaji PNS akan disesuaikan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025.
Diketahui dokumen KEM-PPKF 2025 telah diperbarui di mana salah satu arah kebijakan fiskal tahun depan adalah restrukturisasi belanja pegawai.
Pemerintah berencana untuk merestrukturisasi belanja pegawai, yang meliputi gaji dan tunjangan melekat, tunjangan kinerja daerah, serta iuran pensiun dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Editor : Trisna Eka Adhitya