get app
inews
Aa Read Next : Amankan Rp2,6 Miliar, Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Ruko Simpang Tiga Jombang Disetop Kejari

Kejari Jombang Buru DPO Korupsi Dana Hibah Pembangunan Jalan, Kini Laporkan ke AMC Kejagung

Kamis, 18 Juli 2024 | 18:58 WIB
header img
Kajari Jombang Agus Candra menunjukkan identitas DPO Fiqi perkara korupsi dana hibah. Foto iNewsMojokerto/Zainul Arifin

Dalam pelaksanaan proyek ini, Fiqi membentuk 21 pokmas (kelompok masyarakat) di Kabupaten Jombang dengan rata-rata 1 kecamatan sebanyak 1 pokmas. Setelah uang hibah masuk rekening Pokmas, uang tersebut diminta kembali oleh Fiqi.

"Uang yang diminta bervariatif, 50 hingga 70 persen. Jadi, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,7 miliar,” kata Agus.

Fiqi pernah satu kali hadir dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Kejari Jombang. Dalam keterangannya, Fiqi mencatut nama anggota DPRD Jatim berinisial AM sebagai pemilik proyek tersebut.

Kejari Jombang kemudian mendalami keterangan tersebut dengan memanggil AM yang merupakan anggota DPRD Jatim dari daerah pemilihan (dapil) Banyuwangi. "Hasil pemeriksaan, AM tidak tahu menahu dan tidak mengenal tersangka Fiqi sama sekali. Ya aneh. Anggota DPRD dapil Banyuwangi, tapi proyeknya di Jombang,” ujarnya.

Selain menggali keterangan AM, Kejari Jombang juga sudah memeriksa Dinas Perumahan, Kawasan, Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur. Pihak Dinas mengakui adanya program tersebut, namun berdasarkan pengajuan dari Pokmas.

“Selama ini pokmas tidak merasa meminta atau mengajukan, tapi diberi proyek oleh tersangka. Jadi tersangka itu sebagai koordinator. Padahal dalam program ini tidak ada koordinator,” imbuhnya.

Agus menegaskan, tim Kejari Jombang sudah menjemput tersangka di rumahnya di Pamekasan pada 16 Mei 2024. Namun, tersangka menghilang saat petugas datang. Petugas yang hanya bertemu istri dan anak-anaknya dan melakukan penggeledahan.

“Kami melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan Kejaksaan Agung untuk menangkap tersangka yang sudah ditetapkan DPO,” tegasnya.

Fiqi disangkakan melanggar premair pasal 2 ayat (1), jo pasal 18 Ayat (1) huruf b, subsidair pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut