JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jombang masih terus melakukan pencarian terhadap Fiqi Efendi (40) tersangka perkara dugaan korupsi pembangunan jalan rabat beton di kabupaten setempat.
Salah satu upaya yang sudah dilakukan Kejari Jombang adalah melaporkan kepada Adhyaksa Monitoring Center (AMC), tidak ditemukannya Fiqi di rumahnya Pamekasan atau menghilang.
"Sudah dilaporkan ke adyaksa monitoring center (AMC) di kejagung melalui bidang intelijen Jombang," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Jombang Dody Novalita, Kamis (18/7/2024).
Pria yang akrab disapa Dody ini meminta kepada masyarakat untuk bersabar terlebih dahulu. Karena berbagai upaya masih terus dilakukan, sehingga tersangka yang diduga merugikan negara hingga mencapai Rp1,7 miliar tersebut bisa ditangkap dan diproses hukum.
"Mohon sabar terlebih dahulu, sebab kami masih terus bekerja,” imbuh mantan Kasipidsus Trenggalek ini
Fiqi masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejari Jombang terkait perkara dugaan korupsi pembangunan jalan rabat beton di 21 titik di Kabupaten Jombang bersumber dari dana hibah tahun 2021 di Dinas Perumahan, Kawasan, Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur.
"Tersangka Fiqi ini merupakan otak dalam proyek rabat beton bersumber dari APBD Provinsi Jatim, nilainya sebesar Rp3,8 milar," kata Kepala Kejari Jombang Agus Chandra, Rabu (7/3/2024).
Dalam pelaksanaan proyek ini, Fiqi membentuk 21 pokmas (kelompok masyarakat) di Kabupaten Jombang dengan rata-rata 1 kecamatan sebanyak 1 pokmas. Setelah uang hibah masuk rekening Pokmas, uang tersebut diminta kembali oleh Fiqi.
"Uang yang diminta bervariatif, 50 hingga 70 persen. Jadi, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,7 miliar,” kata Agus.
Fiqi pernah satu kali hadir dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Kejari Jombang. Dalam keterangannya, Fiqi mencatut nama anggota DPRD Jatim berinisial AM sebagai pemilik proyek tersebut.
Kejari Jombang kemudian mendalami keterangan tersebut dengan memanggil AM yang merupakan anggota DPRD Jatim dari daerah pemilihan (dapil) Banyuwangi. "Hasil pemeriksaan, AM tidak tahu menahu dan tidak mengenal tersangka Fiqi sama sekali. Ya aneh. Anggota DPRD dapil Banyuwangi, tapi proyeknya di Jombang,” ujarnya.
Selain menggali keterangan AM, Kejari Jombang juga sudah memeriksa Dinas Perumahan, Kawasan, Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur. Pihak Dinas mengakui adanya program tersebut, namun berdasarkan pengajuan dari Pokmas.
“Selama ini pokmas tidak merasa meminta atau mengajukan, tapi diberi proyek oleh tersangka. Jadi tersangka itu sebagai koordinator. Padahal dalam program ini tidak ada koordinator,” imbuhnya.
Agus menegaskan, tim Kejari Jombang sudah menjemput tersangka di rumahnya di Pamekasan pada 16 Mei 2024. Namun, tersangka menghilang saat petugas datang. Petugas yang hanya bertemu istri dan anak-anaknya dan melakukan penggeledahan.
“Kami melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan Kejaksaan Agung untuk menangkap tersangka yang sudah ditetapkan DPO,” tegasnya.
Fiqi disangkakan melanggar premair pasal 2 ayat (1), jo pasal 18 Ayat (1) huruf b, subsidair pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Editor : Arif Ardliyanto