JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Bandar narkoba di Jombang, Ahmad Sukamdi alias Sukro (46) bersama pasangannya Ulfa (38) dikeler polisi di hadapan wartawan dalam konferensi pers, Kamis (27/6/2024). Keduanya ditangkap dengan barang bukti 385 gram atau 3,85 ons.
Wajah Sukro tampak sangar. Dahinya bertato dan rambutnya putih pendek. Selebihnya resedivis ini memakai masker. Sedangkan Ulfa yang diketahui pekerjaannya sebagai pemandu lagu memiliki tubuh tidak terlalu tinggi. Dia juga memakai masker.
"Keduanya kami tangkap ketika melintas di jalan raya tepatnya depan balai desa Jombok Kecamatan Kesamben Jombang," kata Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani, Kamis (27/6/2024).
Penangkapan sejoli itu dilakukan tim opsnal unit 1 pada Kamis 20 Juni 2024 setelah proses penyidikan dalam beberapa hari. Berkat informasi masyarakat petugas berhasil meringkusnya saat mengirim sabu dengan menggunakan mobil rush warna putih nopol W 1149 SC yang kini disita polisi.
Saat penangkapan, petugas menemukan 1 ons lebih narkotika jenis sabu-sabu di jaket yang dipakai oleh Sukro. Kemudian dilakukan penggeledahan di kos Sukro di Medanbakti, Sumobito, Jombang. Hasilnya, polisi menemukan lebih dari 2,8 ons sabu-sabu yang disembunyikan di sepatu.
"Pengakuannya sabu-sabu tersebut didapatkan dari seseorang warga Pasuruan inisial T yang diambil di daerah Pare Kediri. Nah pada saat hendak diedarkan ulang di Jombang, tersangka ditangkap," katanya.
Sukro merupakan warga Kecamatan Bareng. Dia bandar sabu yang terkenal lihai mengelabui petugas. Dalam satu bulan ini, Sukro sudah tiga kali transaksi barang haram. Sementara Ulfa adalah LC (pemandu lagu) warga Desa Senden, Kecamatan Peterongan. Ulfa turut terlibat karena membantu melakukan transaksi dan juga mengonsumsi sabu.
"Sukro tiga kali transaksi, pertama pil dobel L, yang kedua dan terakhir ini sabu-sabu hingga tertangkap bersama teman wanita dekatnya Ulfa," ujar dia.
Yani menegaskan masih berupaya mengembangkan kasus peredaran narkoba tersebut. Pengembangan itu di antaranya memburu pemasok sabu kepada Sukro.
Bandar Narkoba Jombang yang Dibekuk saat Bersama Pemandu Lagu. Foto iNewsMojokerto/zainul
Yani juga menegaskan tim Satresnarkoba Polres Jombang akan terus bekerja keras memberantas peredaran narkoba di wilayah setempat. Dirinya berharap kerja sama masyarakat untuk melaporkan ke polisi jika mengetahui ada peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya.
"Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 Jo 132 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkas mantan Kanitreskrim Polsek Waru Polresta Sidoarjo ini.
Editor : Arif Ardliyanto