Sedang di bidang perdata dan tata usaha negara Kejaksaan dengan kuasa khusus, dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. Sedangkan dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat, pengamanan kebijakan.
Dijelaskan pula oleh Kusmi bahwa dalam pengelolaan dana desa pihaknya menengarai kecenderungan penyimpangan pengelolaan dana desa disebabkan oleh 2 hal yakni yang disebabkan tidak murni kesalahan kepala desa dan penyimpangan yang terjadi merupakan murni kesalahan kepala desa.
“Kumpulkan semua bukti pembelanjaan dana desa, siapkan satu LPJ untuk arsip pribadi, untuk antisipasi jika arsip yang lain hilang,” jelasnya.
Kasubsi Edmon Kejari Lamongan, Yudha meminta kepada para Kepala Desa agar lebih hati-hati dalam mengerjakan program dana desa atau yang lainya. "Ini perlu saya sampaikan, karena Bapak Kepala Desa tidak hanya mengerjakan program saja, tetapi juga bagaimana membuat pelaporanya yang benar," terangnya.
Terkait hal ini, Yudha meminta kepada para Kades untuk menjalin kemitraan yang bagus dengan BPD dan pendamping desa. "Urusan pelaporan kegiatan, tolong didiskusikan dengan pendamping desa dan jangan bermusuhan dengan BPD karena lembaga ini sebagai pengawas ditingkat desa," tandasnya.
Editor : Trisna Eka Adhitya