LAMONGAN, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan memberikan edukasi hukum kepada pemerintah desa. Kejari terbuka bila ada aparat desa ingin konsultasi persoalan hukum di desa.
“Kami terbuka jika ada permasalahan hukum di desa-desa yang bapak pimpin, silahkan datang ke Kejari Lamongan konsultasikan dengan kami di Kejaksaan,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Condro Mahatanto saat menyampaikan materi dalam kegiatan Penyuluhan Hukum dan Penerangan Hukum bagi Aparatur Desa se- Kecamatan Sambeng, yang digelar di Pendopo Kecamatan Sambeng, Selasa(22/2/2022).
Saat ini, jelas Condro, Kejari Lamongan melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Seksi Datun) telah menjalin Momorandum of Understanding (MoU) dengan pemerintah Kabupaten Lamongan. Dengan adanya MoU ini, dimungkinkan pula bagi Kejaksaan untuk memberikan pendampingan kepada pemerintah desa dalam pelaksanaan pembangunan di desa.
“Kalau desa ada kegiatan yang nilanya besar atau sangat penting bagi masyarakat, ajukan pendampingan dengan Kejaksaan. Kami akan mendampingi formilnya, kita akan berikan pendampingan mengenai apa-apa saja yang mesti disiapkan dan dilengkapi desa dalam pelaksanaan kegiatan," jelasnya.
Dengan pendampingan itu, lanjutnya, diharapkan tidak ada pelanggaran prosedur dan admistrasi terkait pelaksanaan kegiatan di desa. "Hanya, sekali lagi kami lakukan pendampingan hanya pada formilnya saja tidak sampai pada pelaksanaan kegiatan," katanya.
Dalam kegiatan penyuluhan hukum tersebut juga dihadiri Camat Sambeng, M. Eko Triprasetyo, Kepala Desa se- Kecamatan Sambeng juga Kasubag Pembinaan Kejari Lamongan, Kusmi dan Kasubsi Edmon Yudha.
Kasubsi Pembinaan Kejati Lamongan, Kusmi menjelaskan tentang tugas dan fungsi aparatur kejaksaan sebagaimana diatur dalam UU No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Kewenangan aparatur Kejaksaan menurut Kusmi,sebagaimana diatur dalam pasal 30 UU No. 16 tahun 2004 Tentang Kejaksaan meliputi kewenangan Di bidang pidana yang terdiri dari melakukan penuntutan; melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat; melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang- undang; melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
Sedang di bidang perdata dan tata usaha negara Kejaksaan dengan kuasa khusus, dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. Sedangkan dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat, pengamanan kebijakan.
Dijelaskan pula oleh Kusmi bahwa dalam pengelolaan dana desa pihaknya menengarai kecenderungan penyimpangan pengelolaan dana desa disebabkan oleh 2 hal yakni yang disebabkan tidak murni kesalahan kepala desa dan penyimpangan yang terjadi merupakan murni kesalahan kepala desa.
“Kumpulkan semua bukti pembelanjaan dana desa, siapkan satu LPJ untuk arsip pribadi, untuk antisipasi jika arsip yang lain hilang,” jelasnya.
Kasubsi Edmon Kejari Lamongan, Yudha meminta kepada para Kepala Desa agar lebih hati-hati dalam mengerjakan program dana desa atau yang lainya. "Ini perlu saya sampaikan, karena Bapak Kepala Desa tidak hanya mengerjakan program saja, tetapi juga bagaimana membuat pelaporanya yang benar," terangnya.
Terkait hal ini, Yudha meminta kepada para Kades untuk menjalin kemitraan yang bagus dengan BPD dan pendamping desa. "Urusan pelaporan kegiatan, tolong didiskusikan dengan pendamping desa dan jangan bermusuhan dengan BPD karena lembaga ini sebagai pengawas ditingkat desa," tandasnya.
Editor : Trisna Eka Adhitya