Dengan pendampingan itu, lanjutnya, diharapkan tidak ada pelanggaran prosedur dan admistrasi terkait pelaksanaan kegiatan di desa. "Hanya, sekali lagi kami lakukan pendampingan hanya pada formilnya saja tidak sampai pada pelaksanaan kegiatan," katanya.
Dalam kegiatan penyuluhan hukum tersebut juga dihadiri Camat Sambeng, M. Eko Triprasetyo, Kepala Desa se- Kecamatan Sambeng juga Kasubag Pembinaan Kejari Lamongan, Kusmi dan Kasubsi Edmon Yudha.
Kasubsi Pembinaan Kejati Lamongan, Kusmi menjelaskan tentang tugas dan fungsi aparatur kejaksaan sebagaimana diatur dalam UU No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Kewenangan aparatur Kejaksaan menurut Kusmi,sebagaimana diatur dalam pasal 30 UU No. 16 tahun 2004 Tentang Kejaksaan meliputi kewenangan Di bidang pidana yang terdiri dari melakukan penuntutan; melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat; melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang- undang; melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
Editor : Trisna Eka Adhitya