Dalam menjalankan aksi kejahatannya, Felix tidak sendirian. Ia dibantu temannya satu kampung, yakni Achmad Mukhlis alias Arif (29) yang turut dibekuk usai meranjau sabu. Peran Muklis adalah kurir yang mengantar dan meletakkan sabu-sabu di tempat yang telah ditentukan oleh Felix.
"Mukhlis meranjau sabu dengan mengendarai motor matik nopol S 2094 OI. Setelah sabu-sabu ditaruh, Mukhlis langsung pergi," kata mantan Kanitreskrim Polsek Waru Polresta Sidoarjo ini.
Yani mengapresiasi pengungkapan kasus sabu yang dilakukan anak buahnya itu. Ia juga memastikan tidak main-main dalam menindak peredaran narkoba di kota santri ini. Tidak akan mentolerir para pengedarnya. Sebab, selain menanggar hukum juga merusak generasi penerus bangsa.
"Para tersangka yang kita tangkap langsung ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tandas polisi asal Gresik ini.
Editor : Trisna Eka Adhitya