get app
inews
Aa Read Next : Pesantren Tebuireng Jombang Sembeli 27 Ekor Sapi Kurban untuk Masyarakat

Kerap Terjadi Keonaran di Jombang Akibat Miras, Empat Pedagang Ditangkap, 833 Botol Disita

Rabu, 29 Mei 2024 | 08:29 WIB
header img
Timsus Saber Miras Polres Jombang menangkap empat pedagang miras dari lima lokasi yang digerebek. Foto iNewsMojokerto/zainul

Dari pengakuan tersebut, timsus Saber miras bentukan Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi bergerak senyap melakukan penggerebekan dan menemukan aktifitas jual beli miras.

"Seperti di warung kopi cukup membayar Rp10 ribu dapat 1 gelas kecil mau nambah dengan berdalih kurang hangat nambah 1 gelas merogoh kocek 10 ribu lagi," katanya.

Ia menjelaskan, rata-rata setelah minum mereka langsung pergi karena pembeli sudah antre. "Para konsumen di lima lokasi tersebut kebanyakan remaja yang masih kelas 1 atau 2 sma," katanya.

Kasnasin mengharapkan seluruh warga agar peduli dengan Jombang yang identik kota santri dengan banyak ponpes besar. Kepedulian itu dengan cara menginformasikan kepada polisi.

"Di Kabupaten Jombang ini juga ada aturan perda miras, maka harus zero miras. Kami imbau para orang tua yang mengetahui anaknya pada jam 22.00 belum pulang agar dicari. Jangan sampai terlibat pada kejahatan jalanan atau mabuk-mabukkan," pesan mantan Kapolsek Perak ini.

Kasnasin menambahkan para pedagang miras yang ditangkap dijerat Pasal 7 ayat (1) Perda Jombang nomor 16 tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut