get app
inews
Aa Text
Read Next : Pesantren Tebuireng Jombang Sembeli 27 Ekor Sapi Kurban untuk Masyarakat

Kerap Terjadi Keonaran di Jombang Akibat Miras, Empat Pedagang Ditangkap, 833 Botol Disita

Rabu, 29 Mei 2024 | 08:29 WIB
header img
Timsus Saber Miras Polres Jombang menangkap empat pedagang miras dari lima lokasi yang digerebek. Foto iNewsMojokerto/zainul

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Timsus Saber Miras Polres Jombang menangkap empat pedagang miras dari lima lokasi yang digerebek. Selain itu polisi juga menyita ratusan botol minuman haram dari empat lokasi itu.

Kasi Humas Polres Jombang Iptu Kasnasin menjelaskan lima lokasi itu, yakni warung milik Rodji di Jl Sutawijaya, Jelakombo. Petugas menyita 404 botol miras berbagai merek di warung wilayah perkotaan ini.

Kemudian di Warung milik Slamet Hariono alias Mamek yang berlokasi di Jl. Teuku Cikditiro Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang ini disita sebanyak 5 botol miras. 

Lalu di warung milik Supartono warga Kwangen Desa Pulorejo Kecamatan Ngoro ada sebanyak 411 botol miras yang disita polisi. Berikutnya di warung Kasiono alias Basir, Desa Tunggorono Kecamatan Jombang menyita 13 botol miras.

Terakhir, warung milik Sumali di Desa Pulo Lor Kecamatan Jombang. Namun, di sini petugas gagal menangkap pemilik dan menyita miras, sebab saat petugas datang, warung kondisinya tutup.

"Total barang bukti yang disita 833 botol dari empat pedagang yang ditangkap dan diproses sesuai dengan hukum," kata Kasnasin kepada iNews.id, Rabu (29/5/2024).

Kasnasin mengatakan penggerebekan dilakukan setelah tim patroli banyak menemukan remaja yang terjaring petugas karena konvoi melibatkan gangster, perguruan pencak silat, knalpot brong, boncengan 3 tanpa helm habis menenggak miras.

"Setelah diinterogasi petugas, mereka itu mengaku habis menenggak miras di 5 titik penjual miras tersebut," katanya.

Dari pengakuan tersebut, timsus Saber miras bentukan Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi bergerak senyap melakukan penggerebekan dan menemukan aktifitas jual beli miras.

"Seperti di warung kopi cukup membayar Rp10 ribu dapat 1 gelas kecil mau nambah dengan berdalih kurang hangat nambah 1 gelas merogoh kocek 10 ribu lagi," katanya.

Ia menjelaskan, rata-rata setelah minum mereka langsung pergi karena pembeli sudah antre. "Para konsumen di lima lokasi tersebut kebanyakan remaja yang masih kelas 1 atau 2 sma," katanya.

Kasnasin mengharapkan seluruh warga agar peduli dengan Jombang yang identik kota santri dengan banyak ponpes besar. Kepedulian itu dengan cara menginformasikan kepada polisi.

"Di Kabupaten Jombang ini juga ada aturan perda miras, maka harus zero miras. Kami imbau para orang tua yang mengetahui anaknya pada jam 22.00 belum pulang agar dicari. Jangan sampai terlibat pada kejahatan jalanan atau mabuk-mabukkan," pesan mantan Kapolsek Perak ini.

Kasnasin menambahkan para pedagang miras yang ditangkap dijerat Pasal 7 ayat (1) Perda Jombang nomor 16 tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut