JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Timsus Saber Miras Polres Jombang menangkap empat pedagang miras dari lima lokasi yang digerebek. Selain itu polisi juga menyita ratusan botol minuman haram dari empat lokasi itu.
Kasi Humas Polres Jombang Iptu Kasnasin menjelaskan lima lokasi itu, yakni warung milik Rodji di Jl Sutawijaya, Jelakombo. Petugas menyita 404 botol miras berbagai merek di warung wilayah perkotaan ini.
Kemudian di Warung milik Slamet Hariono alias Mamek yang berlokasi di Jl. Teuku Cikditiro Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang ini disita sebanyak 5 botol miras.
Lalu di warung milik Supartono warga Kwangen Desa Pulorejo Kecamatan Ngoro ada sebanyak 411 botol miras yang disita polisi. Berikutnya di warung Kasiono alias Basir, Desa Tunggorono Kecamatan Jombang menyita 13 botol miras.
Terakhir, warung milik Sumali di Desa Pulo Lor Kecamatan Jombang. Namun, di sini petugas gagal menangkap pemilik dan menyita miras, sebab saat petugas datang, warung kondisinya tutup.
"Total barang bukti yang disita 833 botol dari empat pedagang yang ditangkap dan diproses sesuai dengan hukum," kata Kasnasin kepada iNews.id, Rabu (29/5/2024).
Kasnasin mengatakan penggerebekan dilakukan setelah tim patroli banyak menemukan remaja yang terjaring petugas karena konvoi melibatkan gangster, perguruan pencak silat, knalpot brong, boncengan 3 tanpa helm habis menenggak miras.
"Setelah diinterogasi petugas, mereka itu mengaku habis menenggak miras di 5 titik penjual miras tersebut," katanya.
Editor : Arif Ardliyanto