"Dalam waktu kurang dari 24 jam para pelaku berhasil di ringkus dan diperiksa lanjutan," beber Supriyono.
Dari pemeriksaan, lanjut Supriyono, keduanya sempat berusaha melakukan pencurian sepeda motor di Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto sekitar pukul 15.00 WIB. Karena tak berhasil, kedua pelaku lantas melanjutkan aksi pencurian terhadap korban.
Hasil dari pemeriksaan sementara, pelaku AS pernah melakukan aksi kejahatan di Karangploso, Kabupaten Malang; wilayah Rungkut, dan Trenggilis; Kota Surabaya. Sedangkan AL teridentifikasi melakukan kriminal di Kota Surabaya dan Sidoarjo.
"Kita akan terus kembangkan ini, sebab pelaku tercatat sebagai residivis dan beberapa kali melakukan kejahatan pencurian," pungkasnya.
Kini kedua pelaku harus mendekam dalam jeruji besi Polres Mojokerto Kota. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Editor : Trisna Eka Adhitya