MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Belum genap sehari keluar dari penjara, dua orang residivis kembali ditangkap Unit II Reskrim Polres Mojokerto Kota. Hal ini lantaran keduanya melakukan pembegalan terhadap seorang wanita di Jalan Benpas, Kota Mojokerto.
Peristiwa pembegalan itu terjadi pada (11/5/2024) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu korban KAV (20), warga Kecamatan Mojosari sedang mencari alamat toko tas di Jalan Jayanegara, Kota Mojokerto menggunakan Google map.
Saat melintas di lokasi kejadian korban terpaksa berhenti seketika setelah dua pelaku. Dua pelaku itu yakni AS (23) warga Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya dan AL (25) asal Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
"Tiba-tiba ada sepeda motor mendekati korban dari sebelah kiri dan langsung mengambil hp (Iphone 11) milik korban," ujar Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel Marunduri melalui Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Supriyono, Senin (13/5/2024).
Wakapolres menjelaskan, salah satu pelaku berinisial AS baru saja keluar dari Lapas Malang atas kasus pencurian sepeda angin sekitar pukul 11.00 WIB. AS memiliki peran sebagai joki atau penyedia sarana sepeda motor.
Editor : Trisna Eka Adhitya