MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Belum genap sehari keluar dari penjara, dua orang residivis kembali ditangkap Unit II Reskrim Polres Mojokerto Kota. Hal ini lantaran keduanya melakukan pembegalan terhadap seorang wanita di Jalan Benpas, Kota Mojokerto.
Peristiwa pembegalan itu terjadi pada (11/5/2024) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu korban KAV (20), warga Kecamatan Mojosari sedang mencari alamat toko tas di Jalan Jayanegara, Kota Mojokerto menggunakan Google map.
Saat melintas di lokasi kejadian korban terpaksa berhenti seketika setelah dua pelaku. Dua pelaku itu yakni AS (23) warga Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya dan AL (25) asal Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
"Tiba-tiba ada sepeda motor mendekati korban dari sebelah kiri dan langsung mengambil hp (Iphone 11) milik korban," ujar Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel Marunduri melalui Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Supriyono, Senin (13/5/2024).
Wakapolres menjelaskan, salah satu pelaku berinisial AS baru saja keluar dari Lapas Malang atas kasus pencurian sepeda angin sekitar pukul 11.00 WIB. AS memiliki peran sebagai joki atau penyedia sarana sepeda motor.
Seperti tak kapok masuk penjara, 6 jam setelah menghirup udara bebas pelaku ke Kota Mojokerto malah melakukan aksi jambret bersama AL yang juga residivis di kasus narkoba. AL sendiri berperan sebagai eksekutor.
"Jadi pelaku AS ini baru saja menghirup udara bebas di hari Sabtu itu, sorenya sekitar pukul 17 00 WIB justru dia melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban bersama rekannya yang residivis," jelas Supriyono.
Polisi pun bergerak cepat menangani kasus ini. Tak kurang dari 1 x 24 jam, kedua pelaku berhasil diringkus pukul 01.00 WIB pada Minggu (12/5/2024).
Proses pencarian polisi dimulai setelah menggerebek sebuah rumah kos di Desa Kedung Maling, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Di tempat itu, polisi hanya menemukan hp milik korban.
Proses pencairan kedua pelaku terus dilakukan, hingga akhirnya berhasil menangkap AL yang bersembunyi di rumah warga. Selanjutnya, polisi menangkap pelaku AS di sekitar jalan yang tak jauh dari lokasi penjambretan.
"Dalam waktu kurang dari 24 jam para pelaku berhasil di ringkus dan diperiksa lanjutan," beber Supriyono.
Dari pemeriksaan, lanjut Supriyono, keduanya sempat berusaha melakukan pencurian sepeda motor di Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto sekitar pukul 15.00 WIB. Karena tak berhasil, kedua pelaku lantas melanjutkan aksi pencurian terhadap korban.
Hasil dari pemeriksaan sementara, pelaku AS pernah melakukan aksi kejahatan di Karangploso, Kabupaten Malang; wilayah Rungkut, dan Trenggilis; Kota Surabaya. Sedangkan AL teridentifikasi melakukan kriminal di Kota Surabaya dan Sidoarjo.
"Kita akan terus kembangkan ini, sebab pelaku tercatat sebagai residivis dan beberapa kali melakukan kejahatan pencurian," pungkasnya.
Kini kedua pelaku harus mendekam dalam jeruji besi Polres Mojokerto Kota. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Editor : Trisna Eka Adhitya