Seperti tak kapok masuk penjara, 6 jam setelah menghirup udara bebas pelaku ke Kota Mojokerto malah melakukan aksi jambret bersama AL yang juga residivis di kasus narkoba. AL sendiri berperan sebagai eksekutor.
"Jadi pelaku AS ini baru saja menghirup udara bebas di hari Sabtu itu, sorenya sekitar pukul 17 00 WIB justru dia melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban bersama rekannya yang residivis," jelas Supriyono.
Polisi pun bergerak cepat menangani kasus ini. Tak kurang dari 1 x 24 jam, kedua pelaku berhasil diringkus pukul 01.00 WIB pada Minggu (12/5/2024).
Proses pencarian polisi dimulai setelah menggerebek sebuah rumah kos di Desa Kedung Maling, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Di tempat itu, polisi hanya menemukan hp milik korban.
Proses pencairan kedua pelaku terus dilakukan, hingga akhirnya berhasil menangkap AL yang bersembunyi di rumah warga. Selanjutnya, polisi menangkap pelaku AS di sekitar jalan yang tak jauh dari lokasi penjambretan.
Editor : Trisna Eka Adhitya