get app
inews
Aa Text
Read Next : Beredar Banner Calon Independen di Pilkada Jombang 2024, Ternyata Ini Tujuannya

Ini Aturan Terbaru Soal Pejabat Wajib Mundur Atau Tidak Jika Maju Pilkada

Kamis, 09 Mei 2024 | 17:17 WIB
header img
Caleg terpilih yang tidak sedang menjadi anggota legislatif tidak wajib mundur jika maju dalam Pilkada 2024. (Eka Guspriadi/iNews)

JAKARTA, iNewsMojokerto.id - Kabar gembira bagi caleg terpilih yang telah berkontestasi dalam Pileg lalu. Jika Caleg terpilih tidak sedang menjabat maka dirinya masih dapat maju Pilkada tanpa harus mengundurkan diri. 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asya'ri menyampaikan bahwa calon legislatif (caleg) terpilih yang ingin maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, maka yang bersangkutan tidak wajib mundur dari jabatannya. Dia menegaskan kewajiban mundur hanya bagi anggota legislatif.

"Yang wajib mundur adalah Anggota DPR/DPD/DPRD Prov/Kab/Kota," kata Hasyim dalam keterangannya, Kamis (9/5/2024).

Ia memberikan simulasi terkait pencalonan di Pilkada 2024 ini. Semisal, ada anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan tidak nyaleg pada Pemilu 2024, maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki.

Jika ada Anggota DPR/DPD/DPRD Prov/Kab/Kota hasil Pemilu 2019 dan nyaleg Pemilu 2024 tapi tidak terpilih, maka yang bersangkutan wajib mundur dari jabatan yang sekarang diduduki.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut