JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Bisnis sabu-sabu membawa Imam Sutrisno ke jeruji besi. Dia ditangkap Unit 1 Satresnarkoba Polres Jombang, Jawa Timur. Saat itu, tukang las tersebut ditangkap di rumahnya di Desa Diwek Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang.
Di hadapan polisi, Imam mengaku sudah lima bulan terakhir ini terjun ke lembah hitam. Selama itu, Imam mengaku sudah 4 kali mengambil barang dari sesorang untuk dijual. Untuk 1 gram sabu, ia ecer menjadi 16-18 paket dengan berat rata-rata 0,22 gram. "Keuntungan 1 gram sabu itu sekitar Rp800 ribu," ungkap Imam, Kamis (2/5/2024).
Pria berusia 35 tahun tersebut mengaku jika istrinya mengetahui bisnis haram yang dilakoninya. Bahkan Imam selalu diperingatkan oleh istrinya agar tidak mengedarkan narkoba karena melanggar hukum. Namun, peringatan istri tak pernah dihiraukan.
"Istri saya tahu, sering mengingatkan dan melarang mengedarkan sabu-sabu. Tapi tidak saya hiraukan. Saya memang bandel. Sekarang kapok tidak akan mengulangi lagi," kata Imam dengan tertunduk lesu.
Imam berdalih terpaksa mengedarkan sabu untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya. Sebab, bapak satu anak itu sudah 5 bulan ini menganggur karena tidak ada pesanan jasa las listrik. "Uangnya buat kebutuhan sehari-hari," dalihnya.
Editor : Arif Ardliyanto