get app
inews
Aa Read Next : Dua Pemuda Boncengan Motor Tewas Tabrak Truk Parkir di Mojotrisno Jombang

Pengakuan Tukang Las Jombang Sering Terjun ke Lembah Hitam, Berkali-kali Diperingatkan Istri!

Jum'at, 03 Mei 2024 | 10:05 WIB
header img
Tersangka pengedar narkoba di Jombang. Foto iNewsMojokerto/Zainul Arifin

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Bisnis sabu-sabu membawa Imam Sutrisno ke jeruji besi. Dia ditangkap Unit 1 Satresnarkoba Polres Jombang, Jawa Timur. Saat itu, tukang las tersebut ditangkap di rumahnya di Desa Diwek Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang.

Di hadapan polisi, Imam mengaku sudah lima bulan terakhir ini terjun ke lembah hitam. Selama itu, Imam  mengaku sudah 4 kali mengambil barang dari sesorang untuk dijual. Untuk 1 gram sabu, ia ecer menjadi 16-18 paket dengan berat rata-rata 0,22 gram. "Keuntungan 1 gram sabu itu sekitar Rp800 ribu," ungkap Imam, Kamis (2/5/2024).

Pria berusia 35 tahun tersebut mengaku jika istrinya mengetahui bisnis haram yang dilakoninya. Bahkan Imam selalu diperingatkan oleh istrinya agar tidak mengedarkan narkoba karena melanggar hukum. Namun, peringatan istri tak pernah dihiraukan.

"Istri saya tahu, sering mengingatkan dan melarang mengedarkan sabu-sabu. Tapi tidak saya hiraukan. Saya memang bandel. Sekarang kapok tidak akan mengulangi lagi," kata Imam dengan tertunduk lesu.

Imam berdalih terpaksa mengedarkan sabu untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya. Sebab, bapak satu anak itu sudah 5 bulan ini menganggur karena tidak ada pesanan jasa las listrik. "Uangnya buat kebutuhan sehari-hari," dalihnya.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito mengatakan Imam diringkus di rumahnya pada Rabu (24/04/2024). Saat dilakukan penangkapan, dia sedang membungkus sabu-sabu untuk diedarkan kepada pelanggannya.

"Tersangka ditangkap saat mengemas beberapa paket sabu di rumahnya sekitar jam 10.00 WIB. Penangkapan tersebut berdasarkan penyelidikan anggota kami di lapangan," ujar Komar di Kantor Satresnarkoba Polres Jombang, Kamis (2/5/2024).

Dari penangkapan itu, polisi menemukan 9 bungkus plastik berisi narkotika sabu-sabu. Barang haram yang siap diedarkan dalam bentuk paket hemat itu disimpan pelaku di dalam bungkus rokok bekas.

Polisi juga menyita uang tunai sejumlah Rp 800 ribu dari hasil penjualan sabu. "Total barang bukti sabu yang kita amankan seberat 6,4 gram," kata polisi dengan tiga balok di pundak ini.

Dikatakan Komar, pelaku mengaku baru 5 bulan ini mengedarkan sabu dengan sistem ranjau. Dia mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial J yang masih dalam pengejaran. 

"Tersangka kita tahan untuk penyidikan lebih lanjut.  Kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) UU R.I. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Komar.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut