SURABAYA, iNewsMojokerto.id - Kanwil Kemenkumham Jatim bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) telah mengambil langkah konkret untuk mencegah pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI), dengan melibatkan Konten Kreator, Perguruan Tinggi, dan instansi terkait.
Acara ini dimulai dengan sambutan dari Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Ditjen KI, Anom Wibowo, yang menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai langkah awal untuk mengantisipasi pelanggaran KI di masa mendatang. Kadiv Yankum menyoroti tujuan kegiatan ini, yaitu meningkatkan pemahaman tentang perlindungan karya, pencegahan pelanggaran, dan tindakan yang dapat diambil dalam menghadapi pelanggaran terhadap karya intelektual.
"Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang pentingnya melindungi karya, mencegah pelanggaran, dan tindakan yang dapat diambil jika terjadi pelanggaran terhadap karya kita," ujarnya.
Kadiv Yankum juga menekankan hubungan erat antara konten kreator dengan KI, di mana perlindungan KI dapat memberikan konten kreator kepastian hukum dan apresiasi untuk terus menciptakan konten berkualitas.
Anom Wibowo menyatakan bahwa sinergi antara berbagai pihak dalam melindungi KI adalah upaya untuk memperkuat ekosistem inovasi dan kreativitas di Indonesia. Dia juga menyoroti kerugian yang akan dialami jika terjadi pelanggaran KI, termasuk penurunan penerimaan negara, dampak terhadap tenaga kerja, dan industri.
Kepada konten kreator, Anom mengundang mereka untuk mendaftarkan karya mereka guna mendapatkan perlindungan hukum. "Buatlah kreativitas yang original dan daftarkan ke kantor kami untuk mendapatkan perlindungan hukum," tandasnya.
Editor : Arif Ardliyanto