JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Jaringan Alumni Santri Jombang (Jasijo) membongkar catatan kasus kekerasan terhadap santri di lingkungan pesantren yang berujung pada kematian. Mereka menyebut, kasus itu seperti fenomena gunung es.
Ketua Jasijo, Aan Anshori mengatakan, sejak 2022 hingga 2024 tercatat ada 12 kasus kekerasan terhadap santri dan 6 di antaranya meninggal dunia.
“Kasus santri di Kediri yang meninggal dan informasi menyeruak akhir-akhir ini merupakan kasus ke 12 sejak rentang tahun tersebut,” kata Aan dalam keterangannya yang diterima INewsMojokerto.id, Sabtu (2/4/2024).
Dari rekapitulasi yang Jasino lakukan, tercatat ada 12 kasus terbagi menjadi beberapa kasus di setiap tahunnya.
Tahun 2022
Pada tahun 2022 kasus pertama terjadi kepada AZ (15), mantan santri pesantren di kecamatan Mojo Kediri.
“Sebelum dikeluarkan dari pondok karena dituduh berzina, AZ terlebih dahulu dipukuli dengan rotan, barbel, dan dilempar speaker aktif hingga akhirnya dimasukkan sel pondok oleh dua orang pengurus. Kejadian yang berlangsung 24 Mei 2022 ini nampaknya tidak diproses hukum,” katanya.
Masih di tahun sama, kasus kedua menimpa AM, santri Pesantren Gontor Ponorogo hingga meninggal dunia. Peristiwa itu terjadi sekitar bulan September 2022. Pelakunya adalah MFA dan MA, santri senior atau pengurus dan keduanya divonis 8 dan 4 tahun.
Kasus ketiga pada 2022, menimpa DFA (12), santri pesantren An-Nur 2 Bululawang Malamg, menjadi korban kekerasan teman sesama santri, KR, hingga mengalami patah tulang, 26 November 2022.
Kasus keempat di tahun 2022 menimpa Inf (13), santri pesantren al-Berr Karangjati Pandaan Pasuruan, dikeroyok para seniornya.
“Ia mengalami luka bakar serius dan sempat dirawat beberapa hari sebelum akhirnya menghembuskan nafas terakhir. Peristiwa ini terjadi sekitar 1 Desember 2022,” ujarnya.
Kemudian pada kasus kelima di tahun 2022 adalah kekerasan fisik yang dialami GP (12), santri Ponpes As-Sadzili Sumberpasir Pakis Malang, 22 Desember 2022.
“Tiga gigi miliknya rompal dan lepas karena diinjak temannya. Tidak terdengar kasus ini diselesaikan secara hukum,” kata pria asal Jombang ini.
Editor : Arif Ardliyanto