"Tersangka ini mengaku sebagai anggota Reskrim Polsek Ilir Barat I sehingga korban berhasil memperdaya korban dan berhasil mengambil uang korban sebanyak Rp7,5 juta untuk membayar kosannya,” urainya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sebagai anggota polisi selama enam bulan terakhir. Dia berhasil memikat seorang gadis yang telah dipacari selama lima bulan.
Dia sengaja menjadi polisi gadungan hanya sekedar gaya-gayaan. Sedangkan untuk baju kaos reskrim dia dapat dari cara memesan lewat konveksi.
“Jadi polisi gadungan cuma untuk gaya-gayaan, sedangkan baju kaos aku beli kawasan Jalan Angkatan 66, Rp100.000 satu kaos dan aku beli 3 kaus,” ucap pelaku.
Kocaknya, tersangka ini kerap berada di lokasi tawuran untuk pura-pura membubarkan pemuda agar korban percaya. Tersangka pun dikenakan pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang penipuan.
Editor : Trisna Eka Adhitya