get app
inews
Aa Read Next : Usai Ditetapkan, Pasangan 2 Calon Bupati dan Wakil Bupati Jombang Dilengkapi Pengawal Pribadi Polisi

Hanya Modal Rp100.000 Untuk Beli Seragam, Pemuda Berhasil Jadi Polisi Gadungan

Sabtu, 12 Agustus 2023 | 09:09 WIB
header img
Pemuda berinisial AMF (22) berhasil menjadi polisi gadungan bermodal seragam yang dibelinya seharga Rp100.000.(Foto: Ilustrasi/SINDOnews)

PALEMBANG, iNewsMojokerto.id - Pemuda berinisial AMF (22) berhasil menjadi polisi gadungan bermodal seragam yang dibelinya seharga Rp100.000. Ia pun berhasil mengelabui korban dengan membawa kabur satu unit handphone dan motor. 

Kapolsek Ilir Barat I Kompol Ginanjar Aliya Sukmana mengatakan, terungkapnya aksi tersangka ini setelah korbannya FM (19) yang merupakan kekasih tersangka melaporkan ke Polsek Ilir Barat I. 

"Kepada tersangka korban ini minta memperbaiki handphone, eh malah dijual oleh tersangka, lalu motor Beat korban juga ikut dijual oleh tersangka," katanya, Jumat (11/8/2023).

Tim langsung bergerak menangkap tersangka yang sedang berada di kosannya. Warga Lorong Belimbing Sekip Pangkal, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) itu pun berhasil ditangkap tim Satreskrim Polsek Ilir Barat I.

Modus pelaku mengaku sebagai anggota Reskrim Polsek Ilir Barat I. Hal ini pun dipercaya korban dan membuat pelaku berhasil mengambil uang korban hingga Rp7,5 juta. 

"Tersangka ini mengaku sebagai anggota Reskrim Polsek Ilir Barat I sehingga korban berhasil memperdaya korban dan berhasil mengambil uang korban sebanyak Rp7,5 juta untuk membayar kosannya,” urainya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sebagai anggota polisi selama enam bulan terakhir. Dia berhasil memikat seorang gadis yang telah dipacari selama lima bulan.

Dia sengaja menjadi polisi gadungan hanya sekedar gaya-gayaan. Sedangkan untuk baju kaos reskrim dia dapat dari cara memesan lewat konveksi. 

“Jadi polisi gadungan cuma untuk gaya-gayaan, sedangkan baju kaos aku beli kawasan Jalan Angkatan 66, Rp100.000 satu kaos dan aku beli 3 kaus,” ucap pelaku. 

Kocaknya, tersangka ini kerap berada di lokasi tawuran untuk pura-pura membubarkan pemuda agar korban percaya. Tersangka pun dikenakan pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang penipuan.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut