MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Sidang kasus pembunuhan anak SMP Kemlagi yang mayatnya ditemukan dalam karung di Pengadilan Negeri Mojokerto berlangsung ricuh. Keluarga korban gamuk tak terima dengan vonis hakim kepada terdakwa yang juga berstatus anak SMP itu dinilai sangat ringan.
Terdakwa diketahui cuma divonis 7 tahun penjara dan jadi pekerja sosial. Menurut keluarga korban, vonis itu tidak sebanding dengan putrinya yang dibunuh dengan cara keji.
Kasus pembunuhan keji ini terjadi pada Juni lalu. Aura Enjelie seorang anak SMP Kemlagi Kabupaten Mojokerto ditemukan tewas di dalam karung di sungai bawah rel kereta api Desa Mojoranu Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto.
Korban tewas dengan cara dicekik di belakang rumah. Tak hanya itu, setelah korban tewas pelaku justru menyetubuhi mayatnya lalu jasad korban dimasukkan karung dan dibuang.
Polisi kemudian mengamankan 2 pelaku yang satu diantaranya adalah AA (14) teman sekelas korban. Sebulan berlalu, kini kedua pelaku bersiap menghadapi vonis di persidangan di Pengadilan Negeri Mojokerto. Namun sidang berlangsung ricuh.
Kericuhan ini terjadi usai majelis hakim Made Sinta Buana membacakan vonis kepada terdakwa AA yang cuma dihukum 7 tahun penjara.
Puluhan anggota keluarga korban tak terima karena putusan hakim dinilai tak sebanding dengan kematian Aura Enjelie. Ibu korban pun menangis histeris mendengar vonis tersebut.
Bahkan keluarga meminta penjelasan kepada hakim dan meminta hakim untuk tidak meninggalkan ruang sidang.
"Enggak terimo, masa cuma 7 tahun. Apa perlu dia harus tak pateni (dimatiin). Tak pateni !" teriak keluarga korban.
Di tengah kericuhan itu, majelis hakim akan kabur lewat jendela, tapi puluhan anggota keluarga korban mengejar dan meminta hakim tetap di lokasi.
Editor : Hikmatul Uyun