get app
inews
Aa Text
Read Next : Pernah Jadi Sopir Taksi, Perjalanan Hidup Meitri Malah Jadi Anggota DPR RI

Anak SMP Pembunuh Mayat dalam Karung di Mojokerto Divonis 7 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ngamuk

Jum'at, 14 Juli 2023 | 13:23 WIB
header img
Keluarga korban ngamuk terdakwa pembunuhan siswi SMP yang mayatnya dalam karung cuma vivonis 7 tahun penjara. Foto: iNews/Sholahudin

Sementara itu, humas Pengadilan Negeri Mojokerto Fransiscus W mengatakan, putusan hakim sudah sesuai dengan sistem peradilan anak yaitu setengah dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu undang-undang anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara//

"Ada yang meringankan terdawa, justru itu menjadi salah satu pertimbangan. Terus terang, keputusan ada di dalam aturan, Ada spesialnya dia, pelakunya masih anak-anak. Tapi yang pelaku dewasanya itu mungkin akan dilakukan vonis lebih berat," pungkasnya.

 

 

Editor : Hikmatul Uyun

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut