JAKARTA, iNewsMojokerto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah secara resmi menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan. Penahanan dilakukan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Pemeriksaan terhadap Hasbi selesai sekitar pukul 16.43 WIB. Setelah itu, Sekretaris MA itu terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dari KPK setelah menjalani pemeriksaan selama enam jam.
KPK langsung melakukan penahanan terhadap Hasbi Hasan setelah pengumuman penetapan status tersangka kepada publik. Hasbi akan ditahan selama 20 hari ke depan, mulai hari ini, Rabu (12/7/2023), sebagai masa penahanan pertamanya.
Saat ini, KPK secara resmi mengumumkan penetapan tersangka terhadap Hasbi Hasan. KPK juga menjelaskan peran Hasbi dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Perlu diketahui, KPK telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Kedua tersangka tersebut adalah Sekretaris MA, Hasbi Hasan, dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.
Editor : Trisna Eka Adhitya