JAKARTA, iNewsMojokerto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah secara resmi menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan. Penahanan dilakukan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Pemeriksaan terhadap Hasbi selesai sekitar pukul 16.43 WIB. Setelah itu, Sekretaris MA itu terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dari KPK setelah menjalani pemeriksaan selama enam jam.
KPK langsung melakukan penahanan terhadap Hasbi Hasan setelah pengumuman penetapan status tersangka kepada publik. Hasbi akan ditahan selama 20 hari ke depan, mulai hari ini, Rabu (12/7/2023), sebagai masa penahanan pertamanya.
Saat ini, KPK secara resmi mengumumkan penetapan tersangka terhadap Hasbi Hasan. KPK juga menjelaskan peran Hasbi dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Perlu diketahui, KPK telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Kedua tersangka tersebut adalah Sekretaris MA, Hasbi Hasan, dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.
Dalam perkara ini, Dadan diduga menerima uang sebesar Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, yaitu Heryanto Tanaka dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera. Sebagian uang tersebut kemudian diserahkan oleh Dadan kepada Hasbi Hasan.
Uang suap dari Heryanto Tanaka terkait pengurusan perkara kasasi di MA dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman agar dihukum bersalah dan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus perselisihan KSP Intidana. Heryanto Tanaka dan Theodorus Yosep Parera telah divonis bersalah dalam kasus suap pengurusan perkara di MA ini dan masing-masing dijatuhi hukuman pidana penjara yang berbeda.
Editor : Trisna Eka Adhitya