get app
inews
Aa Read Next : Masa Kampanye Akbar, Wapres Minta Kontestan Patuhi Pakta Integritas

Mengenal Tanggung Jawab dan Sanksi Pengurus Dalam Proses PKPU

Sabtu, 24 Juni 2023 | 15:57 WIB
header img
Oktavianto Prasongko, SH, M.Kn.

UU 37/2004 juga mengatur tentang tanggung jawab pengurus dalam kepengurusan harta debitor harus professional. Professional yang dimaksud adalah independent dan tidak memiliki benturan kepentingan dengan pihak manapun baik debitor maupun kreditor, sesuai dengan ketentuan Pasal 234 ayat (1), yang menyatakan bahwa “Pengurus yang diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225 ayat (2) harus independent dan tidak memiliki benturan kepentingan dengan Debitor atau Kreditor”.

Independensi pengurus PKPU dapat dibuktikan dengan itikad baik dari pengurus PKPU dalam mengurus harta kekayaan debitor dan bisa memastikan bahwa dirinya tidak memiliki benturan kepentingan dengan pihak debitor dan pihak kreditor agar terpenuhinya rasa keadilan diantara para pihak.

Pada dasarnya pengurus PKPU wajib bertindak secara transparan dihadapan para pihak yang terlibat dalam kewenangannya serta memberikan informasi secara seimbang kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses PKPU. Terlepas dari kewajiban tersebut pengurus PKPU tetap wajib menjaga rahasia terhadap hal-hal yang berkaitan dengan penugasannya kepada pihak manapun.

Sanksi kepada Pengurus Dalam Proses PKPU

Selain pengaturan mengenai tanggung jawab seorang pengurus, UU 37/2004 juga telah mengatur mengenai sanksi-sanksi yang dapat diberikan kepada pengurus berkaitan tidak melakukan tanggung jawabnya sesuai undang-undang yaitu Pasal 234 ayat (2), yang menyatakan bahwa “Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terbukti tidak independent dikenakan sanksi pidana dan/atau perdata sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut