get app
inews
Aa Text
Read Next : Masa Kampanye Akbar, Wapres Minta Kontestan Patuhi Pakta Integritas

Mengenal Tanggung Jawab dan Sanksi Pengurus Dalam Proses PKPU

Sabtu, 24 Juni 2023 | 15:57 WIB
header img
Oktavianto Prasongko, SH, M.Kn.

Pengurus yang telah melakukan perbuatan merugikan harta debitor juga dapat dikatakan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum apabila perbuatan tersebut melanggar hak subjektif orang lain atau perbuatan maupun tidak berbuat yang bertentangan dengan kewajiban menurut undang-undang atau bertentangan dengan nilai-nilai kepatutan yang hidup di masyarakat.

Atas perbuatannya tersebut pengurus dapat dimintai pertanggung jawaban secara pribadi berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata dan pengurus juga dapat diberikan sanksi pidana dan perdata atas PMH yang telah merugikan harta debitor. Bunyi Pasal 1365 KUHPerdata, “Tiap perbuatan melawan hukum melanggar hukum yang dapat membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.

Pasal 1365 KUHPerdata mengatur tentang perbuatan melawan hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang melakukan perbuatannya mengganti kerugian tersebut dapat dijadikan dasar hukum untuk menuntut ganti rugi dan atau menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri yang berwenang agar pengurus bertanggung jawab atas perbuatannya yang berakibat merugikan harta debitor dalam proses PKPU.

Selanjutnya dalam pertanggung jawaban tersebut, pengurus tidak hanya bertanggung jawab atas kerugian dari perbuatannya, namun juga terhadap kerugian yang timbul akibat kelalaiannya, sebagaiamana hal tersebut merujuk pada Pasal 1366 KUHPerdata yang menyatakan bahwa, “Setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan kelalaian atau kurang hati-hatinya”.

Selain itu pengurus yang melakukan perbuatan yang merugikan harta debitor dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dapat dinilai sebagai pelanggaran kode etik profesi, debitor dapat mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Kode Etik Profesi ke Organisasi Kurator dan Pengurus tersebut terdaftar.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut