SURABAYA, iNewsMojokerto.id - Dalam dunia keuangan, penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) adalah situasi yang sering kali dihadapi oleh perusahaan atau institusi yang menghadapi kesulitan keuangan. Dalam konteks ini, pengurus perusahaan memiliki tanggung jawab yang besar dalam mengelola PKPU dengan integritas dan mempertahankan kepercayaan semua pemangku kepentingan. Artikel ini akan membahas tentang tanggung jawab pengurus dan sanksi yang mungkin mereka hadapi dalam PKPU.
Tanggung Jawab Pengurus Dalam PKPU
Banyaknya tugas dan kewenangan pengurus yang berkaitan dengan harta debitor haruslah dibarengi dengan pengaturan tanggung jawab pengurus. Tanggung jawab pengurus dalam PKPU telah diatur dalam Pasal 234 ayat (4) UU 37/2004, yang menyatakan bahwa “Pengurus bertanggung jawab terhadap kesalahan atau kelalaiannya dalam melaksanakan tugas pengurus yang menyebabkan kerugian terhadap harta Debitor”.
Dengan kata lain, Pasal 234 ayat (4) tersebut merupakan dasar hukum bagi pihak-pihak yang dirugikan, untuk menggugat pengurus apabila pengurus dalam melaksanakan tugasnya telah menyebabkan harta kekayaan Debitor berkurang secara tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dari ketentuan Pasal 234 ayat (4) tersebut, bukan saja pengurus harus bertanggung jawab apabila kerugian yang terjadi terhadap suatu harta kekayaan Debitor tersebut dilakukan dengan sengaja oleh Pengurus, tetapi Pengurus juga harus bertanggung jawab sekalipun kerugian itu timbul karena kelalaian Pengurus.
Editor : Trisna Eka Adhitya