Logo Network
Network

Janggal Bansos, Pejabat Perusahaan Kok Dapat, Risma Ambil Tindakan

Nanda Alifya Rahmah
.
Jum'at, 16 Juni 2023 | 12:00 WIB
Janggal Bansos, Pejabat Perusahaan Kok Dapat, Risma Ambil Tindakan
Menteri Sosial Rismaharini. (Foto: Istimewa)

MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengklaim pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan pada data bansos. Data yang dimaksud berkaitan dengan daftar penerima bantuan yang dideteksi menjabat di sejumlah perusahaan.

Temuan ini merupakan keanehan yang cukup besar. Pihak Risma menyebut telah mendeteksi 10.249 orang pejabat perusahaan yang tercatat sebagai penerima bantuan sosial (Bansos). 

Menurut peraturan, warga yang terdata menempati jabatan direksi atau pejabat tertentu mestinya tidak termasuk penerima bansos.

Risma menyebut pihaknya sumber data para pejabat perusahaan penerima bansos ini diperoleh dari sistem di Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Menurut database, para penerima tersebut diidentifikasi sebagai kelompok miskin. Pekerjaannya tercatat sebagai petugas kebersihan atau buruh. Padahal menurut sistem AHU mereka merupakan pengurus atau pejabat di perusahaan.

Follow Berita iNews Mojokerto di Google News

Halaman : 1 2 3
Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update