MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengklaim pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan pada data bansos. Data yang dimaksud berkaitan dengan daftar penerima bantuan yang dideteksi menjabat di sejumlah perusahaan.
Temuan ini merupakan keanehan yang cukup besar. Pihak Risma menyebut telah mendeteksi 10.249 orang pejabat perusahaan yang tercatat sebagai penerima bantuan sosial (Bansos).
Menurut peraturan, warga yang terdata menempati jabatan direksi atau pejabat tertentu mestinya tidak termasuk penerima bansos.
Risma menyebut pihaknya sumber data para pejabat perusahaan penerima bansos ini diperoleh dari sistem di Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Menurut database, para penerima tersebut diidentifikasi sebagai kelompok miskin. Pekerjaannya tercatat sebagai petugas kebersihan atau buruh. Padahal menurut sistem AHU mereka merupakan pengurus atau pejabat di perusahaan.
“Padahal kalau dicek (pada database), orangnya miskin, ada yang cleaning service, ada yang buruh. Mereka tercatat sebagai pengurus atau pejabat di perusahaan itu (pada sistem AHU). Tetapi realitanya mereka miskin,” ujar Risma dalam keterangannya, Jumat (16/6/2023).
Risma menghendaki data tersebut dicek ulang dan ditelusuri kebenarannya.
Risma menambahkan kini Kemensos telah membekukan data penerima bansos tersebut. Termasuk, mengeluarkannya dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
“Keputusan kita, harus kita berikan shock therapy. Kita akan cut dulu. Kalau mereka nanti komplain, menyatakan dirinya miskin, silakan (komplain) ke kami, nanti kita akan evaluasi,” ujarnya.
Pembekuan data ini merupakan tindak lanjut temuan BPK setelah melakukan pemadanan data KPM pada by name by address (BNBA) data salur bansos sembako/BPNT dengan data pada sistem di Ditjen AHU Kemenkumham.
Terkait hal tersebut, Risma menyebut dirinya telah menemui Menkumham Yasonna H Laoly untuk membicarakan proses pengecekan ulang data.
"Saya minta semua pihak yang memberikan data KPM agar dilakukan pengecekan secara detail dan teliti sebelum dimasukkan ke sistem AHU," katanya.
Oleh karena itu, Risma mengajak serta aparat penegak hukum (APH) dan perguruan tinggi untuk mendiskusikan permasalahan dimaksud. Risma menggarisbawahi peran pemerintah daerah (pemda) dalam perbaikan DTKS agar penyaluran bantuan sosial (bansos) tepat sasaran.
Editor : Trisna Eka Adhitya