get app
inews
Aa Text
Read Next : Luncurkan Pojok Pengawasan, Panwascam Gubeng Akan Kawal Ketat Netralitas ASN

Hore! Gaji ke-13 ASN Cair, Ini Besaranya

Selasa, 06 Juni 2023 | 14:33 WIB
header img
Gaji ke-13 mulai dicairkan bulan Juni ini. Foto: Istimewa.

Sedangkan di Ayat 2 telah disebutkan, bahwa komponen Tunjangan Hari Raya dan gaji ke 13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi PNS dan PPPK terdiri atas:

- Gaji pokok;

- Tunjangan keluarga;

- Tunjangan pangan;

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

- Tambahan penghasilan paling banyak 50% (lima puluh persen) yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut