get app
inews
Aa Text
Read Next : Luncurkan Pojok Pengawasan, Panwascam Gubeng Akan Kawal Ketat Netralitas ASN

Hore! Gaji ke-13 ASN Cair, Ini Besaranya

Selasa, 06 Juni 2023 | 14:33 WIB
header img
Gaji ke-13 mulai dicairkan bulan Juni ini. Foto: Istimewa.

JAKARTA, iNewsMojokerto.id - Para Aparatur Sipil Negara (ASN) dipastikan akan tersenyum bahagia mendengar kabar ini. Pasalnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai cairkan gaji ke 13 PNS sejak Senin, 5 Juni 2023 kemarin.

Pencairan gaji ke 13 ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan biaya anak sekolah bagi para ASN. Mengingat sebentar lagi akan memasuki tahun ajaran baru.

Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pencairan gaji ke 13 sudah dianggarkan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023. Adapun pembayaran gaji ke 13 tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

Komponen Gaji ke 13 PNS Komponen gaji ke 13 yang diterima PNS telah diatur pada Pasal 6 Ayat 1 PP Nomor 15 Tahun 2023. Adapun komponen gaji PNS yang bersumber dari APBN tersebut terdiri atas:

- Gaji pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

- 50% tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat atau kelas jabatannya.

Sedangkan di Ayat 2 telah disebutkan, bahwa komponen Tunjangan Hari Raya dan gaji ke 13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi PNS dan PPPK terdiri atas:

- Gaji pokok;

- Tunjangan keluarga;

- Tunjangan pangan;

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

- Tambahan penghasilan paling banyak 50% (lima puluh persen) yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besaran Gaji Ke-13 PNS Tahun 2023 Besaran dari gaji ke-13 PNS akan disesuaikan dengan pangkat dan golongan. Apapun rincian gaji PNS berdasarkan pangkat dan golongannya, antara lain sebagai berikut:

Golongan I (Lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

- Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

- Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500

- Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan II (Lulusan SMA dan D-3)

- Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

- Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300

- Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000

- Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Golongan III (Lulusan S1 sampai S3)

- Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400

- Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600

- Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400

- Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Sementara itu, ada beberapa kriteria PNS, TNI dan Polri yang tidak mendapatkan gaji ke 13, yaitu ASN yang sedang menjalani cuti diluar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut