get app
inews
Aa Text
Read Next : Workshop Literasi Digital Santri di Jombang, Kenalkan Siswa Strategi Hobi jadi Cuan

Sengketa Aset RSUD Daha Husada, Pemprov Ambil Aset Meski Masih Proses Hukum

Senin, 05 Juni 2023 | 14:54 WIB
header img
Sengketa lahan Pemprov Kediri diwarnai ricuh. (Foto: RSUD Daha Husada)

Menurut informasi yang dihimpun Tim iNews, saat ini warga telah mengajukan gugatan ganti rugi bangunan ke Pengadilan Negeri Kota Kediri. Namun, pihak Pemprov Jatim tetap menolak.

Berdasarkan keterangan Darmawan ada perjanjian saat awal penempatan aset antara warga dan pemerintah setempat. Dalam kesepakatan tersebut tidak ada pembicaraan mengenai ganti rugi bangunan.

"Aturannya, ketika aset itu dibutuhkan, maka harus diserahkan. Tidak ada kewajiban Pemprov Jatim memberikan ganti rugi," katanya.

Darmawan mengatakan, selama ini pihaknya telah melakukan langkah-langkah sosialisasi untuk penertiban aset. Namun, sebagian warga masih memilih bertahan untuk menuntut ganti rugi bangunan kepada pihak rumah sakit.

Darmawan juga memastikan bahwa eksekusi ini telah sesuai dengan prosedur. Jauh hari Pemprov Jatim telah memberikan sosialiasasi, peringatan hingga teguran tiga kali agar warga segera pindah.

"Beberapa sudah mengosongkan rumah sendiri. Hanya ada empat yang bertahan, sehingga terpaksa kami eksekusi," katanya.

Diketahui, sidang gugatan ganti rugi bangunan rencananya akan digelar pada 7 juni mendatang. Warga berharap, pihak tergugat bisa memberikan ganti rugi bangunan yang sesuai.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut