Sengketa Aset RSUD Daha Husada, Pemprov Ambil Aset Meski Masih Proses Hukum

Menurut informasi yang dihimpun Tim iNews, saat ini warga telah mengajukan gugatan ganti rugi bangunan ke Pengadilan Negeri Kota Kediri. Namun, pihak Pemprov Jatim tetap menolak.
Berdasarkan keterangan Darmawan ada perjanjian saat awal penempatan aset antara warga dan pemerintah setempat. Dalam kesepakatan tersebut tidak ada pembicaraan mengenai ganti rugi bangunan.
"Aturannya, ketika aset itu dibutuhkan, maka harus diserahkan. Tidak ada kewajiban Pemprov Jatim memberikan ganti rugi," katanya.
Darmawan mengatakan, selama ini pihaknya telah melakukan langkah-langkah sosialisasi untuk penertiban aset. Namun, sebagian warga masih memilih bertahan untuk menuntut ganti rugi bangunan kepada pihak rumah sakit.
Darmawan juga memastikan bahwa eksekusi ini telah sesuai dengan prosedur. Jauh hari Pemprov Jatim telah memberikan sosialiasasi, peringatan hingga teguran tiga kali agar warga segera pindah.
"Beberapa sudah mengosongkan rumah sendiri. Hanya ada empat yang bertahan, sehingga terpaksa kami eksekusi," katanya.
Diketahui, sidang gugatan ganti rugi bangunan rencananya akan digelar pada 7 juni mendatang. Warga berharap, pihak tergugat bisa memberikan ganti rugi bangunan yang sesuai.
Editor : Trisna Eka Adhitya